Pelaku Pemalangan Pelabuhan Peti Kemas Harus di Hukum
Jayapura - JUBI --- Bupati Jayapura, Habel Melkias Suwae mengatakan pelaku pemalangan dan pengrusakan di areal pelabuhan Peti Kemas Depapre, harus dihukum. Sebelumnya sekelompok masyarakat mengaku sebagai pemilik hak ulayat di lokasi penimbunan pelabuhan peti kemas Kampung Opau, Distrik Depapre. Lukas Tonggroitouw bersama sejumlah warga memalang dan merusak basekamp dari proyek penimbunan yang diawasi oleh Administrasi Pelabuhan (Adpel) Provinsi Papua. Bupati Jayapura Habel M Suwae yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi TKP bersama dua Asistennya, Jack Ayamiseba dan Bambang Widiyatmoko. “Pemerintah selama ini sudah cukup tolerir dalam menengahi persoalan tanah adat ini dengan pendekatan persuasif,” ujar Habel Suwae, Senin (20/9).