Pelaku Pemalangan Pelabuhan Peti Kemas Harus di Hukum

Jayapura - JUBI --- Bupati Jayapura, Habel Melkias Suwae mengatakan pelaku pemalangan dan pengrusakan di areal pelabuhan Peti Kemas Depapre, harus dihukum.
Sebelumnya sekelompok masyarakat mengaku sebagai pemilik hak ulayat di lokasi penimbunan pelabuhan peti kemas Kampung Opau, Distrik Depapre.  Lukas Tonggroitouw bersama sejumlah warga memalang dan merusak basekamp dari proyek penimbunan yang diawasi oleh Administrasi Pelabuhan (Adpel) Provinsi Papua. Bupati Jayapura Habel M Suwae yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi TKP bersama dua Asistennya, Jack Ayamiseba dan Bambang Widiyatmoko. “Pemerintah selama ini sudah cukup tolerir dalam menengahi persoalan tanah adat ini dengan pendekatan persuasif,” ujar Habel Suwae, Senin (20/9).
Habel menilai, jika hal ini terus dibiarkan maka selain menghambat pembangunan juga akan merusak citra Pemerintah Kabupaten Jayapura yang mempunyai lokasi pembangunan tersebut. “Kejadian ini harus di tindak tegas, termasuk pelakunya harus di hukum, karena telah menjadi penghambat pembangunan,” ucapnya dengan nada kesal. Sementara itu Kapolres Jayapura AKBP Mathius Fakhiri SIK saat di konfirmasi terkait kasus tersebut menegaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan secara tertulis.
“Akan tetapi  jika fakta lapangan seperti itu, maka tindakan yang akan dilakukan yakni sesuai prosedur hukum tanpa melihat siapapun dia,” tegas Mathius Fakhiri. (Eveerth)


Source:http://tabloidjubi.com/z/index.php/2012-10-15-06-23-41/jayapura/9044-pelaku-pemalangan-pelabuhan-peti-kemas-harus-di-hukum

Comments

Popular posts from this blog

Masalah Logistik Sangat Kompleks

Analisis Lokasi Pengembangan dan Pembangunan Pelabuhan Di Indonesia berdasarkan Planning and Market Get A Way

10 Perusahaan Pelayaran Pengiriman Container Terbesar di Dunia