Posts

Showing posts from July, 2010

Depapre ‘Dijepit’ Peti Kemas

Image
Di Papua, hingga saat ini hukum adat masih sangat dominan. Hak ulayat menjadi permasalahan dalam penegakan hukum agraria nasional, bahkan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)  pun sering dianggap tidak sah, karena hak kepemilikkan adat lebih diutamakan, termasuk ketika suatu investasi ingin membangun  harus memperhatikan masalah ini. JUBI --- Masalah pembayaran tanah sebagai hak ulayat masyarakat pada lokasi pembangunan pelabuhan peti kemas di Distrik Depapre Kabupaten Jayapura masih menjadi tuntutan dari suku-suku pemilik tanah. Pembangunan pelabuhan peti kemas yang menelan dana sebesar sekitar 1 triliun lebih ini sebenarnya sudah di rencanakan pemerintah daerah sedemikian rupa, termasuk dengan pembiyaan APBD maupun APBN. Namun di sisi lain  jangan pernah melupakan hak pembayaran tanah masyarakat, yang masih terus dituntut dengan kompensasi bagi masa depan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.Tentunya tujuan pembangunan untuk

Ada ‘Konflik’ Di Dalam 1,2 Triliun Pembangunan Pelabuhan Depapre

Image
Pemerintah pusat, Provinsi, dan kabupaten patungan membangun pelabuhan peti kemas.  Jangan biarkan masyarakat terpecah. Pemerintah harus bijaksana. JUBI --- Rencana  pembangunan  Pelabuhan Peti Kemas di Depapre Kabupaten  Jayapura, mulai dilakukan sejak  tahun 2004 silam. Rencana pembangunan pelabuhan ini akan menggunakan dana yang bersumber dari  APBD Provinsi Papua dan APBD Kabupaten Jayapura, juga dari APBN. Pembangunan Pelabuhan Peti Kemas dengan persentase 30 persen lokasi darat dan sisahnya adalah lokasi pasang surut. Menurut Simbolon pembagunan Pelabuhan Peti Kemas di Depare ‘dikeroyok’ anatar pihak Propinsi Papua, Kabupaten Jayapura maupun dari pemerintah pusat. ”Diperkirakan akan menelan dana senilai Rp. 1,2 triliun hingga selesai,” katanya.