Depapre ‘Dijepit’ Peti Kemas
Di Papua, hingga saat ini hukum adat masih sangat dominan. Hak ulayat menjadi permasalahan dalam penegakan hukum agraria nasional, bahkan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun sering dianggap tidak sah, karena hak kepemilikkan adat lebih diutamakan, termasuk ketika suatu investasi ingin membangun harus memperhatikan masalah ini. JUBI --- Masalah pembayaran tanah sebagai hak ulayat masyarakat pada lokasi pembangunan pelabuhan peti kemas di Distrik Depapre Kabupaten Jayapura masih menjadi tuntutan dari suku-suku pemilik tanah. Pembangunan pelabuhan peti kemas yang menelan dana sebesar sekitar 1 triliun lebih ini sebenarnya sudah di rencanakan pemerintah daerah sedemikian rupa, termasuk dengan pembiyaan APBD maupun APBN. Namun di sisi lain jangan pernah melupakan hak pembayaran tanah masyarakat, yang masih terus dituntut dengan kompensasi bagi masa depan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.Tentunya tujuan pembangunan untuk