Depapre ‘Dijepit’ Peti Kemas
Di Papua, hingga saat ini hukum adat masih sangat dominan. Hak ulayat menjadi permasalahan dalam penegakan hukum agraria nasional, bahkan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun sering dianggap tidak sah, karena hak kepemilikkan adat lebih diutamakan, termasuk ketika suatu investasi ingin membangun harus memperhatikan masalah ini.
JUBI --- Masalah pembayaran tanah sebagai hak ulayat masyarakat pada lokasi pembangunan pelabuhan peti kemas di Distrik Depapre Kabupaten Jayapura masih menjadi tuntutan dari suku-suku pemilik tanah.
Pembangunan pelabuhan peti kemas yang menelan dana sebesar sekitar 1 triliun lebih ini sebenarnya sudah di rencanakan pemerintah daerah sedemikian rupa, termasuk dengan pembiyaan APBD maupun APBN. Namun di sisi lain jangan pernah melupakan hak pembayaran tanah masyarakat, yang masih terus dituntut dengan kompensasi bagi masa depan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.Tentunya tujuan pembangunan untuk mensejahterahkan rakyat, selain itu investasi ini akan menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat besar dengan pusat bisnis dan perdagangan, sehingga perlu dibangun pemahaman yang baik dalam mencari solusi, agar di kemudian hari memberi keuntungan antara pemerintah dan masyarakat pemilik ulayat.
Ada beberapa masalah yang masih terjadi atas sengketa tanah. Pemerintah Kabupaten Jayapura, melakukan beberapa upaya, antara lain Pemetaan Partisipatif Tanah Adat pada tiga Wilayah Kampung (Maribu, Wauna dan Tablanus) Untuk Penyediaan Pembangunan Pelabuhan (Container) Peti Kemas di Distrik Depapre Kabupaten Jayapura, Lokakarya II Pemetaan Partisipatif Tanah Adat 3 Wilayah Kampung (Maribu, Wauna dan Tablanus) Untuk Penyediaan Pembangunan Pelabuhan (Container) Peti Kemas di Distrik Depapre Kabupaten Jayapura; dan Lokakarya III Pemetaan Partisipatif Tanah Adat 3 Wilayah Kampung (Maribu, Wauna dan Tablanusu) Untuk Penyediaan Pembangunan Pelabuhan itu.
Upaya-upaya ini dilakukan oleh pihak pemerintah daerah Kabupaten Jayapura agar Penataan Ruang kelola masing-masing distrik dan kampung bisa mendukung pembangunan di Kabupaten Jayapura. Selain itu juga agar membangun pemahaman bersama tentang peran dan posisi masing-masing Suku/Marga/Klen dalam proses Pemetaan Partisipatif.
Namun hingga kini dari informasi yang berkembang ada masyarakat yang menerima dan menolaknya, sehingga belum ada penyelesaian pemetaan partisipatif. Sedangkan dikalangan masyarakat sendiri, melalui beberapa diskusi mendalam dengan 4 marga (Andatu, Tonggroitouw, Badundi dan Nasendi) diketahui bahwa warga menerima proyek pembangunan dijalankan, karena akan memberikan dampak ekonomis bagi masyarakat, yaitu membuka peluang kerja dan usaha, meningkatkan hasil pendapatan masyarakat dan aksesbilitas wilayah mudah dan terjangkau.
Namun, marga-marga ini berharap Panitia Tata Batas Kabupaten Jayapura dapat menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanaman bagi para anggota klen yang memiliki kebun serta tanaman ekonomis di wilayah proyek tersebut. Penyelesaian sengketa sepenuhnya dipercayakan melalui proses-proses lokakarya dan musyawarah yang telah difasilitasi pemerintah kabupaten dengan bantuan teknis dari LSM lokal (pt. PPMA).Hal yang hampir sama juga dikemukakan oleh masyarakat Kampung Wauna, Tablanusu, di mana hasil diskusi dengan marga Soumilena dan beberapa anggota DPMA yang menyatakan, permasalahan ganti rugi tanaman di atas tanah/lokasi proyek dapat diberikan kepada orang Maribu.
Namun, pemberian kompensasi hak ulayat harus diberikan secara proposional kepada orang Moi-Maribu dan Suku Tepera (Wauna,Tabla dan Nusu). Karena, wilayah perairan lokasi dermaga dan pasca kontruksi atau operasionalisasi pelabuhan peti kemas akan memberikan dampak dan mempersempit ruang kelola wilayah perairan laut yang merupakan wilayah penyanggah perikehidupan masyarakat suku Tepera yang secara sosiokultural adalah pelaut atau masyarakat nelayan.
Sebab itu, memang perlu ditindaklanjuti ke proses selanjutnya yaitu sosialisasi hasil draft peta adat ke wilayah distrik dan kampung. Dan juga, pengumpulan data sosial budaya menyangkut silsilah dan struktur kepemimpinan suku Moi dan Tepera, sehingga kewenangan pengelolaan serta hak pengelolaan dapat dipetakan secara proporsional, akurat dan bertanggungjawabab, serta mendapatkan legitimasi dari masyarakat adat yang ada.Hal tersebut sebagaimana diakui Ketua I Dewan Persekutuan Masyarakat Adat (DPMA) Dafonsoro Utara, Kabupaten Jayapura, Petrus Soumilena, mengatakan bahwa masalah pembangunan ini masih di pengaruhi beberapa pemikiran di dalamnya, di mana ada yang menghendaki di lepas demi pembangunan dermaga, sementara yang lainnya menghendaki di pertahankan.”Sesuai keputusan Dewan Adat Dafonsoro Utara, yakni tanah tidak dijual, hanya di kontrakkan dan bagi hasil,” ujar Petrus Soumilena.
Walau demikian, pemerintah Kabupaten Jayapura telah melakukan pembayaran tahap pertama kepada beberapa suku yang berada di lokasi tersebut, dimana dana yang disediakan sekitar Rp.2,7 miliar untuk pembayaran pembebasan tanah dan reklamasi pantai. Hal ini juga menjadi pengakuan dari suku-suku yang menerima dana tersebut, termasuk suku Soumilena dan suku Tonggrotouw yang memiliki wilayah laut yang saat ini masih akan di timbung lagi.
Dalam hal ini empat suku besar yang juga menerima pembayaran tahap pertama adalah suku Tonggroituw, Yarisetouw, Demetouw dan Soumilena. “Untuk wilayah laut memang ada permasalahan, namun sudah di sepakati bahwa lokasi laut yang sudah disepakati jangan diributkan lagi,” ungkap Petrus Soumilena, yang juga perwakilan suku Soumilena yang melakukan pembicaraan dengan Suku Tonggroitouw yang di wakili Lukas Tonggroitouw.
Mungkin perlu lebih tuntas, sehingga investasi besar ini tidak terhambat dengan masalah tanah dikemudian hari, sebab proses penimbunan yang masih dilakukan, ternyata mendapat keluhan dari suku Tonggroitouw, yakni pembayaran seluas 12 hektar untuk wilayah laut, dengan ketentuan permeter yang diminta dengan harga Rp.1.500.000,’ sedangkan dari pihak pemerintah daerah menawarkan harga tanah permeter Rp.50 ribu.” “Kalau memang pemerintah ingin serius membangun, harus bisa memahami apa yang masyarakat mau, sebab harga yang di tawarkan pemerintah terlalu rendah dari yang kami usulkan,” tegas Lukas Tonggroitouw.
Informasi yang diterima JUBI terkait masalah sisa pembayaran pada wilayah laut yang akan di timbun, dimana dengan harga tanah Rp. 50 ribu yang di tawarkan pemerintah daerah, sekaligus akan memberikan kompensasi dengan jaminan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja bagi anak-anak di pesisir Tanah Merah, yang juga ikut terkena dampak , serta dana bagi hasil sebesar 10 persen dari pendapatan hasil pelabuhan peti kemas ketika sudah berjalan nantinya. ”Harga tanah yang kami berikan tidak bisa di turunkan lagi, sehingga kalau pemerintah beritikad baik harus kita duduk bersama dan pecahkan masalah ini,” kata Lukas, yang bertempat tinggal di Opauw, lokasi dekat pelabuhan peti kemas yang sedang di timbun.
Pembangunan jika berdampak positif kedepan, mestinya didukung dengan pemahaman yang benar, termasuk tidak mengambil tindakan-tindakan sendiri atau kelompok untuk “bermain mata’ dengan pemerintah atau pengusaha dalam mengambil dana-dana tidak jelas “pembayaran bawah tangan” dalam bentuk apapun, sebab dampaknya akan pasti mempengaruhi kebersamaan dalam suku-suku dan kekerabatan yang sudah terjalin selama ini. Ajakan itu disampaikan oleh Yusak Andatu, salah satu perwakilan Suku Andatu yang juga memiliki hak ulayat pada lokasi darat yang di lalui dekat pelabuhan peti kemas. “Saya mendukung pembangunan ini, akan tetapi perlu ada aturan baku, sehingga masayarakat tidak melihat nilai ekonominya saat ini, tetapi maafaat dikemudian hari demi anak cucu serta nilai kesejahteraannya,” kata Yusak. (JUBI/Eveerth Joumilena / Ronald Manufandu)
Source: http://z.tabloidjubi.com/index.php/2012-10-23-00-07-55/jubi-utama/8620-depapre-dijepit-peti-kemas
JUBI --- Masalah pembayaran tanah sebagai hak ulayat masyarakat pada lokasi pembangunan pelabuhan peti kemas di Distrik Depapre Kabupaten Jayapura masih menjadi tuntutan dari suku-suku pemilik tanah.
Pembangunan pelabuhan peti kemas yang menelan dana sebesar sekitar 1 triliun lebih ini sebenarnya sudah di rencanakan pemerintah daerah sedemikian rupa, termasuk dengan pembiyaan APBD maupun APBN. Namun di sisi lain jangan pernah melupakan hak pembayaran tanah masyarakat, yang masih terus dituntut dengan kompensasi bagi masa depan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.Tentunya tujuan pembangunan untuk mensejahterahkan rakyat, selain itu investasi ini akan menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat besar dengan pusat bisnis dan perdagangan, sehingga perlu dibangun pemahaman yang baik dalam mencari solusi, agar di kemudian hari memberi keuntungan antara pemerintah dan masyarakat pemilik ulayat.
Ada beberapa masalah yang masih terjadi atas sengketa tanah. Pemerintah Kabupaten Jayapura, melakukan beberapa upaya, antara lain Pemetaan Partisipatif Tanah Adat pada tiga Wilayah Kampung (Maribu, Wauna dan Tablanus) Untuk Penyediaan Pembangunan Pelabuhan (Container) Peti Kemas di Distrik Depapre Kabupaten Jayapura, Lokakarya II Pemetaan Partisipatif Tanah Adat 3 Wilayah Kampung (Maribu, Wauna dan Tablanus) Untuk Penyediaan Pembangunan Pelabuhan (Container) Peti Kemas di Distrik Depapre Kabupaten Jayapura; dan Lokakarya III Pemetaan Partisipatif Tanah Adat 3 Wilayah Kampung (Maribu, Wauna dan Tablanusu) Untuk Penyediaan Pembangunan Pelabuhan itu.
Upaya-upaya ini dilakukan oleh pihak pemerintah daerah Kabupaten Jayapura agar Penataan Ruang kelola masing-masing distrik dan kampung bisa mendukung pembangunan di Kabupaten Jayapura. Selain itu juga agar membangun pemahaman bersama tentang peran dan posisi masing-masing Suku/Marga/Klen dalam proses Pemetaan Partisipatif.
Namun hingga kini dari informasi yang berkembang ada masyarakat yang menerima dan menolaknya, sehingga belum ada penyelesaian pemetaan partisipatif. Sedangkan dikalangan masyarakat sendiri, melalui beberapa diskusi mendalam dengan 4 marga (Andatu, Tonggroitouw, Badundi dan Nasendi) diketahui bahwa warga menerima proyek pembangunan dijalankan, karena akan memberikan dampak ekonomis bagi masyarakat, yaitu membuka peluang kerja dan usaha, meningkatkan hasil pendapatan masyarakat dan aksesbilitas wilayah mudah dan terjangkau.
Namun, marga-marga ini berharap Panitia Tata Batas Kabupaten Jayapura dapat menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanaman bagi para anggota klen yang memiliki kebun serta tanaman ekonomis di wilayah proyek tersebut. Penyelesaian sengketa sepenuhnya dipercayakan melalui proses-proses lokakarya dan musyawarah yang telah difasilitasi pemerintah kabupaten dengan bantuan teknis dari LSM lokal (pt. PPMA).Hal yang hampir sama juga dikemukakan oleh masyarakat Kampung Wauna, Tablanusu, di mana hasil diskusi dengan marga Soumilena dan beberapa anggota DPMA yang menyatakan, permasalahan ganti rugi tanaman di atas tanah/lokasi proyek dapat diberikan kepada orang Maribu.
Namun, pemberian kompensasi hak ulayat harus diberikan secara proposional kepada orang Moi-Maribu dan Suku Tepera (Wauna,Tabla dan Nusu). Karena, wilayah perairan lokasi dermaga dan pasca kontruksi atau operasionalisasi pelabuhan peti kemas akan memberikan dampak dan mempersempit ruang kelola wilayah perairan laut yang merupakan wilayah penyanggah perikehidupan masyarakat suku Tepera yang secara sosiokultural adalah pelaut atau masyarakat nelayan.
Sebab itu, memang perlu ditindaklanjuti ke proses selanjutnya yaitu sosialisasi hasil draft peta adat ke wilayah distrik dan kampung. Dan juga, pengumpulan data sosial budaya menyangkut silsilah dan struktur kepemimpinan suku Moi dan Tepera, sehingga kewenangan pengelolaan serta hak pengelolaan dapat dipetakan secara proporsional, akurat dan bertanggungjawabab, serta mendapatkan legitimasi dari masyarakat adat yang ada.Hal tersebut sebagaimana diakui Ketua I Dewan Persekutuan Masyarakat Adat (DPMA) Dafonsoro Utara, Kabupaten Jayapura, Petrus Soumilena, mengatakan bahwa masalah pembangunan ini masih di pengaruhi beberapa pemikiran di dalamnya, di mana ada yang menghendaki di lepas demi pembangunan dermaga, sementara yang lainnya menghendaki di pertahankan.”Sesuai keputusan Dewan Adat Dafonsoro Utara, yakni tanah tidak dijual, hanya di kontrakkan dan bagi hasil,” ujar Petrus Soumilena.
Walau demikian, pemerintah Kabupaten Jayapura telah melakukan pembayaran tahap pertama kepada beberapa suku yang berada di lokasi tersebut, dimana dana yang disediakan sekitar Rp.2,7 miliar untuk pembayaran pembebasan tanah dan reklamasi pantai. Hal ini juga menjadi pengakuan dari suku-suku yang menerima dana tersebut, termasuk suku Soumilena dan suku Tonggrotouw yang memiliki wilayah laut yang saat ini masih akan di timbung lagi.
Dalam hal ini empat suku besar yang juga menerima pembayaran tahap pertama adalah suku Tonggroituw, Yarisetouw, Demetouw dan Soumilena. “Untuk wilayah laut memang ada permasalahan, namun sudah di sepakati bahwa lokasi laut yang sudah disepakati jangan diributkan lagi,” ungkap Petrus Soumilena, yang juga perwakilan suku Soumilena yang melakukan pembicaraan dengan Suku Tonggroitouw yang di wakili Lukas Tonggroitouw.
Mungkin perlu lebih tuntas, sehingga investasi besar ini tidak terhambat dengan masalah tanah dikemudian hari, sebab proses penimbunan yang masih dilakukan, ternyata mendapat keluhan dari suku Tonggroitouw, yakni pembayaran seluas 12 hektar untuk wilayah laut, dengan ketentuan permeter yang diminta dengan harga Rp.1.500.000,’ sedangkan dari pihak pemerintah daerah menawarkan harga tanah permeter Rp.50 ribu.” “Kalau memang pemerintah ingin serius membangun, harus bisa memahami apa yang masyarakat mau, sebab harga yang di tawarkan pemerintah terlalu rendah dari yang kami usulkan,” tegas Lukas Tonggroitouw.
Informasi yang diterima JUBI terkait masalah sisa pembayaran pada wilayah laut yang akan di timbun, dimana dengan harga tanah Rp. 50 ribu yang di tawarkan pemerintah daerah, sekaligus akan memberikan kompensasi dengan jaminan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja bagi anak-anak di pesisir Tanah Merah, yang juga ikut terkena dampak , serta dana bagi hasil sebesar 10 persen dari pendapatan hasil pelabuhan peti kemas ketika sudah berjalan nantinya. ”Harga tanah yang kami berikan tidak bisa di turunkan lagi, sehingga kalau pemerintah beritikad baik harus kita duduk bersama dan pecahkan masalah ini,” kata Lukas, yang bertempat tinggal di Opauw, lokasi dekat pelabuhan peti kemas yang sedang di timbun.
Pembangunan jika berdampak positif kedepan, mestinya didukung dengan pemahaman yang benar, termasuk tidak mengambil tindakan-tindakan sendiri atau kelompok untuk “bermain mata’ dengan pemerintah atau pengusaha dalam mengambil dana-dana tidak jelas “pembayaran bawah tangan” dalam bentuk apapun, sebab dampaknya akan pasti mempengaruhi kebersamaan dalam suku-suku dan kekerabatan yang sudah terjalin selama ini. Ajakan itu disampaikan oleh Yusak Andatu, salah satu perwakilan Suku Andatu yang juga memiliki hak ulayat pada lokasi darat yang di lalui dekat pelabuhan peti kemas. “Saya mendukung pembangunan ini, akan tetapi perlu ada aturan baku, sehingga masayarakat tidak melihat nilai ekonominya saat ini, tetapi maafaat dikemudian hari demi anak cucu serta nilai kesejahteraannya,” kata Yusak. (JUBI/Eveerth Joumilena / Ronald Manufandu)
Source: http://z.tabloidjubi.com/index.php/2012-10-23-00-07-55/jubi-utama/8620-depapre-dijepit-peti-kemas
Comments