Ada ‘Konflik’ Di Dalam 1,2 Triliun Pembangunan Pelabuhan Depapre
Pemerintah pusat, Provinsi, dan kabupaten patungan membangun pelabuhan peti kemas. Jangan biarkan masyarakat terpecah. Pemerintah harus bijaksana.
JUBI --- Rencana pembangunan Pelabuhan Peti Kemas di Depapre Kabupaten Jayapura, mulai dilakukan sejak tahun 2004 silam. Rencana pembangunan pelabuhan ini akan menggunakan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dan APBD Kabupaten Jayapura, juga dari APBN. Pembangunan Pelabuhan Peti Kemas dengan persentase 30 persen lokasi darat dan sisahnya adalah lokasi pasang surut. Menurut Simbolon pembagunan Pelabuhan Peti Kemas di Depare ‘dikeroyok’ anatar pihak Propinsi Papua, Kabupaten Jayapura maupun dari pemerintah pusat. ”Diperkirakan akan menelan dana senilai Rp. 1,2 triliun hingga selesai,” katanya.
Ia mengatakan, untuk penimbunan dibiayai dari APBD provinsi Papua dan APBD Kabupaten Jayapura, sementara untuk pembangunan kontruksi akan dibangun secara bertahap dari dana APBN. Ia mengatakan, pembiyaan sejak perencanaan sampai sekarang diperkirakan telah menghabiskan dana sebesar Rp 60 miliar. Dia mengatakan, pembangunan pelabuhan di Depapre sangat strategis karena berada pada titik simpul dari beberapa kabupaten lainnya, jika dibandingkan dengan Pelabuhan Jayapura yang kurang strategis. Diakui pula oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Ir. Marthen Kayoi, setelah satu tahun kebijakan log tidak boleh keluar dari Papua, dampak positif yang dapat dilihat saat ini adalah tumbuhnya beberapa industri seperti Mulia Lindo, Sinar Wijaya dan ada beberapa industri lainnya yang berskala 6000 ke bawah di Kabupaten Jayapura dan Keerom.Dengan adanya kondisi ini, maka diharapkan pada tahun-tahun mendatang seluruh industri di bumi cenderawasih telah benar-benar siap melaksanakan kegiatannya serta dapat dilengkapi dengan fasilitas perdagangan langsung dari Papua.”Misalnya ketika pelabuhan di Depapre sudah selesai dibangun, maka kita harapkan seluruh produk-produk kehutan dari sini kita sudah bisa dipasarkan langsung sehingga hasil akhir tidak dalam bentuk log lagi, tetapi tapi bisa jadi flooring, kayu chips dan lainnya,” ujarnya.
Mengacu pada program kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tahun anggaran 2010, disebutkan pengalokasian anggaran pembangunan di sektor transportasi laut dibagi menjadi tiga wilayah. Yaitu wilayah Indonesia barat yang mendapat alokasi sekitar 33,3 persen, meliputi seluruh provinsi di Pulau Sumatera dan Jawa serta Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Indonesia bagian timur (41,8 persen) yang meliputi seluruh provinsi di Pulau Bali, Nusa Tenggara dan Sulawesi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Penyelenggaraan kegiatan di seluruh Indonesia melalui mekanisme pembiayaan dari kantor pusat. Pembangunan yang akan dilakukan Ditjen Perhubungan Laut dalam merealisasikan program pembangunan transportasi laut 2010 adalah dengan meningkatkan peran transportasi laut dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sesuai pagu definitif Ditjen Perhubungan Laut untuk tahun anggaran 2009 dan 2010, program pembangunan yang dialokasikan sebanyak enam program, diantaranya dalam bidang pembangunan pelabuhanan di Belawan, Dumai, Bitung, A.Yani-Ternate, Malarko, dan Depapre, serta pelabuhan perintis yang terdiri dari Pelabuhan Matui, Wahai, Piru, Ilwaki, Galela, Tepa, dan Bemo.
Dari Hasil Kajian Sistem Penguasaan dan Pemilikan Lahan Hutan Adat yang dilakukan oleh Cifor dan Pt.PPMA menyebutkanbahwa Wilayah studi Land Tenure kasus Proyek Pembangunan Pelabuhan Peti Kemas Depapre secara sosio-kultur berada dalam lingkup wilayah adat Suku Moi, Suku Tabla (Tepere) dan sebagian kecil wilayah Kendate (Kemtuk). Kegiatan studi yang dilaporkan ini dilaksanakan pada 2 lokasi kampung yang secara sosiokultura serta secara administrasi berhubungan dengan kasus Pembangunan Dermaga Peti Kemas Depapre. Studi ini juga mengidentifikasi pokok-pokok konflik utama seperti Tata Batas Kepemilikan Dan Penguasaan Lahan Adat Antara Marga pada Lahan Seluas tujuh hektar yang direncanakan sebagai Lokasi Rencana Pembangunan Dermaga Peti Kemas Depapre. Studi ini mengindikasikan Wilayah terestial (daratan) secara sosial budaya dimliki dan dikuasai oleh suku Moi, dan berfungsi sebagai lokasi berkebun, berburu tempat meramu. Sedangkan, pesisir dan perairan laut sekitarnya dikuasai dan dimiliki serta berfungsi sebagai kawasan penyanggah kehidupan masyarakat adat suku Tepere yang secara turun-temurun adalah pelaut atau nelayan.
Melalui studi ini diketahui bahwa obyek sengketa Lokasi Rencana Pembangunan Pelabuhan peti kemas Depapre seluas 7 Hektar dan kawasan perairan di sekitarnya Kampung Wauna Distrik Depapre berkaitan erat dengan masyarakat setempat berikut kepentingan dari masing-masing pemangku kepentingan. Misalnya konflik antara marga di wilayah tersebut berkaitan erat dengan sumber bahan makanan pokok/dusun tempat pangkur sagu, tempat mengumpulkan buah-buahan, tempat berkebun, tempat mencari ikan dan mengumpulkan hasil laut lainnya, media transportasi antar kampung dan kampung ke distrik. Demikian juga dengan Pemerintah Kabupaten Jayapura, PT. Pelindo Lines dan SMK Negeri Perikanan Kabupaten Jayapura yang memiliki berbagai kepentingan seperti PAD dan Lokasi Praktek. Persengketaan yang terjadi antar Suku Moi Kampung Maribu dan Suku Tepere Kampung Wouna disebabkan oleh penguasaan lahan dan pemanfaatan lahan dalam pemenuhan kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Suku Moi sebagai masyarakat yang secara kultural adalah peladang dan peramu, sehingga akses kawasan dan keterkaitan sosial kultural atas wilayah daratan pada lokasi tersebut (hutan dan tanah sekitarnya) pada lokasi proyek. Para peneliti yang terdiri dari Godlief J. William Kawer , Agus Andrianto, Krystof Obidzinsky, Edison Giay, Noach Wamebu serta Rudi Andatu mengakui bahwa sudah ada beberapa upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk pengelolaan sengketa Pelabuhan Peti Kemas Depapre Jayapura. Upaya-upaya tersebut antara lain : Pemetaan Partisipatif Tanah Adat dan Lokakarya di tiga wilayah, yaitu Kampung Maribu, Wauna dan Tablanus untuk lahan Pelabuhan container.
Upaya-upaya tersebut dilakukan oleh pihak pemerintah daerah Kabupaten Jayapura agar penataan ruang kelola masing-masing distrik dan kampung bisa mendukung Pembangunan di Kabupaten Jayapura. Selain itu juga agar membangun pemahaman bersama tentang peran dan posisi masing-masing Suku/Marga/Klen dalam proses Pemetaan partisipatif.
Dikalangan masyarakat, melalui beberapa diskusi mendalam dengan empat marga (Andatu, Tanggerotuw, Badundi dan Nasendi) diketahui bahwa warga menerima proyek pembangunan dijalankan, karena akan memberikan dampak ekonomis bagi masyarakat, yaitu membuka peluang kerja dan usaha, meningkatkan hasil pendapatan masyarakat dan aksesbilitas wilayah mudah dan terjangkau. Namun, marga-marga ini berharap Panitia Tata Batas Kabupaten Jayapura dapat menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanaman bagi para anggota klen yang memiliki kebun serta tanaman ekonomis di wilayah proyek tersebut.
Penyelesaian sengketa sepenuhnya dipercayakan melalui proses-proses lokakarya dan musyawarah yang telah difasilitasi pemerintah kabupaten dengan bantuan teknis dari LSM lokal (pt. PPMA). Hal yang sama juga dikemukakan oleh masyarakat Kampung Wauna, Tabla dan Nusu. Hasil diskusi dengan marga Soumulena dan beberapa anggota DPMA menyatakan bahwa permasalahan ganti rugi tanaman di atas tanah lokasi proyek dapat diberikan kepada orang Maribu. Namun, pemberian kompensasi hak ulayat harus diberikan secara proporsional kepada orang Moi-Maribu dan suku Tepere (Wauna,Tabla dan Nusu). Karena, wilayah perairan lokasi dermaga dan pasca kontruksi atau operasionalisasi pelabuhan peti kemas akan memberikan dampak dan mempersempit ruang kelola wilayah perairan laut yang merupakan wilayah penyanggah perikehidupan masyarakat suku Tepere yang secara sosiokultural adalah pelaut atau masyarakat nelayan. (JUBI/Marcel /Yunus)
Source: http://z.tabloidjubi.com/index.php/2012-10-23-00-07-55/jubi-utama/8618-ada-konflik-di-dalam-12-triliun
JUBI --- Rencana pembangunan Pelabuhan Peti Kemas di Depapre Kabupaten Jayapura, mulai dilakukan sejak tahun 2004 silam. Rencana pembangunan pelabuhan ini akan menggunakan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dan APBD Kabupaten Jayapura, juga dari APBN. Pembangunan Pelabuhan Peti Kemas dengan persentase 30 persen lokasi darat dan sisahnya adalah lokasi pasang surut. Menurut Simbolon pembagunan Pelabuhan Peti Kemas di Depare ‘dikeroyok’ anatar pihak Propinsi Papua, Kabupaten Jayapura maupun dari pemerintah pusat. ”Diperkirakan akan menelan dana senilai Rp. 1,2 triliun hingga selesai,” katanya.
Ia mengatakan, untuk penimbunan dibiayai dari APBD provinsi Papua dan APBD Kabupaten Jayapura, sementara untuk pembangunan kontruksi akan dibangun secara bertahap dari dana APBN. Ia mengatakan, pembiyaan sejak perencanaan sampai sekarang diperkirakan telah menghabiskan dana sebesar Rp 60 miliar. Dia mengatakan, pembangunan pelabuhan di Depapre sangat strategis karena berada pada titik simpul dari beberapa kabupaten lainnya, jika dibandingkan dengan Pelabuhan Jayapura yang kurang strategis. Diakui pula oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Ir. Marthen Kayoi, setelah satu tahun kebijakan log tidak boleh keluar dari Papua, dampak positif yang dapat dilihat saat ini adalah tumbuhnya beberapa industri seperti Mulia Lindo, Sinar Wijaya dan ada beberapa industri lainnya yang berskala 6000 ke bawah di Kabupaten Jayapura dan Keerom.Dengan adanya kondisi ini, maka diharapkan pada tahun-tahun mendatang seluruh industri di bumi cenderawasih telah benar-benar siap melaksanakan kegiatannya serta dapat dilengkapi dengan fasilitas perdagangan langsung dari Papua.”Misalnya ketika pelabuhan di Depapre sudah selesai dibangun, maka kita harapkan seluruh produk-produk kehutan dari sini kita sudah bisa dipasarkan langsung sehingga hasil akhir tidak dalam bentuk log lagi, tetapi tapi bisa jadi flooring, kayu chips dan lainnya,” ujarnya.
Mengacu pada program kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tahun anggaran 2010, disebutkan pengalokasian anggaran pembangunan di sektor transportasi laut dibagi menjadi tiga wilayah. Yaitu wilayah Indonesia barat yang mendapat alokasi sekitar 33,3 persen, meliputi seluruh provinsi di Pulau Sumatera dan Jawa serta Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Indonesia bagian timur (41,8 persen) yang meliputi seluruh provinsi di Pulau Bali, Nusa Tenggara dan Sulawesi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Penyelenggaraan kegiatan di seluruh Indonesia melalui mekanisme pembiayaan dari kantor pusat. Pembangunan yang akan dilakukan Ditjen Perhubungan Laut dalam merealisasikan program pembangunan transportasi laut 2010 adalah dengan meningkatkan peran transportasi laut dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sesuai pagu definitif Ditjen Perhubungan Laut untuk tahun anggaran 2009 dan 2010, program pembangunan yang dialokasikan sebanyak enam program, diantaranya dalam bidang pembangunan pelabuhanan di Belawan, Dumai, Bitung, A.Yani-Ternate, Malarko, dan Depapre, serta pelabuhan perintis yang terdiri dari Pelabuhan Matui, Wahai, Piru, Ilwaki, Galela, Tepa, dan Bemo.
Dari Hasil Kajian Sistem Penguasaan dan Pemilikan Lahan Hutan Adat yang dilakukan oleh Cifor dan Pt.PPMA menyebutkanbahwa Wilayah studi Land Tenure kasus Proyek Pembangunan Pelabuhan Peti Kemas Depapre secara sosio-kultur berada dalam lingkup wilayah adat Suku Moi, Suku Tabla (Tepere) dan sebagian kecil wilayah Kendate (Kemtuk). Kegiatan studi yang dilaporkan ini dilaksanakan pada 2 lokasi kampung yang secara sosiokultura serta secara administrasi berhubungan dengan kasus Pembangunan Dermaga Peti Kemas Depapre. Studi ini juga mengidentifikasi pokok-pokok konflik utama seperti Tata Batas Kepemilikan Dan Penguasaan Lahan Adat Antara Marga pada Lahan Seluas tujuh hektar yang direncanakan sebagai Lokasi Rencana Pembangunan Dermaga Peti Kemas Depapre. Studi ini mengindikasikan Wilayah terestial (daratan) secara sosial budaya dimliki dan dikuasai oleh suku Moi, dan berfungsi sebagai lokasi berkebun, berburu tempat meramu. Sedangkan, pesisir dan perairan laut sekitarnya dikuasai dan dimiliki serta berfungsi sebagai kawasan penyanggah kehidupan masyarakat adat suku Tepere yang secara turun-temurun adalah pelaut atau nelayan.
Melalui studi ini diketahui bahwa obyek sengketa Lokasi Rencana Pembangunan Pelabuhan peti kemas Depapre seluas 7 Hektar dan kawasan perairan di sekitarnya Kampung Wauna Distrik Depapre berkaitan erat dengan masyarakat setempat berikut kepentingan dari masing-masing pemangku kepentingan. Misalnya konflik antara marga di wilayah tersebut berkaitan erat dengan sumber bahan makanan pokok/dusun tempat pangkur sagu, tempat mengumpulkan buah-buahan, tempat berkebun, tempat mencari ikan dan mengumpulkan hasil laut lainnya, media transportasi antar kampung dan kampung ke distrik. Demikian juga dengan Pemerintah Kabupaten Jayapura, PT. Pelindo Lines dan SMK Negeri Perikanan Kabupaten Jayapura yang memiliki berbagai kepentingan seperti PAD dan Lokasi Praktek. Persengketaan yang terjadi antar Suku Moi Kampung Maribu dan Suku Tepere Kampung Wouna disebabkan oleh penguasaan lahan dan pemanfaatan lahan dalam pemenuhan kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Suku Moi sebagai masyarakat yang secara kultural adalah peladang dan peramu, sehingga akses kawasan dan keterkaitan sosial kultural atas wilayah daratan pada lokasi tersebut (hutan dan tanah sekitarnya) pada lokasi proyek. Para peneliti yang terdiri dari Godlief J. William Kawer , Agus Andrianto, Krystof Obidzinsky, Edison Giay, Noach Wamebu serta Rudi Andatu mengakui bahwa sudah ada beberapa upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk pengelolaan sengketa Pelabuhan Peti Kemas Depapre Jayapura. Upaya-upaya tersebut antara lain : Pemetaan Partisipatif Tanah Adat dan Lokakarya di tiga wilayah, yaitu Kampung Maribu, Wauna dan Tablanus untuk lahan Pelabuhan container.
Upaya-upaya tersebut dilakukan oleh pihak pemerintah daerah Kabupaten Jayapura agar penataan ruang kelola masing-masing distrik dan kampung bisa mendukung Pembangunan di Kabupaten Jayapura. Selain itu juga agar membangun pemahaman bersama tentang peran dan posisi masing-masing Suku/Marga/Klen dalam proses Pemetaan partisipatif.
Dikalangan masyarakat, melalui beberapa diskusi mendalam dengan empat marga (Andatu, Tanggerotuw, Badundi dan Nasendi) diketahui bahwa warga menerima proyek pembangunan dijalankan, karena akan memberikan dampak ekonomis bagi masyarakat, yaitu membuka peluang kerja dan usaha, meningkatkan hasil pendapatan masyarakat dan aksesbilitas wilayah mudah dan terjangkau. Namun, marga-marga ini berharap Panitia Tata Batas Kabupaten Jayapura dapat menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanaman bagi para anggota klen yang memiliki kebun serta tanaman ekonomis di wilayah proyek tersebut.
Penyelesaian sengketa sepenuhnya dipercayakan melalui proses-proses lokakarya dan musyawarah yang telah difasilitasi pemerintah kabupaten dengan bantuan teknis dari LSM lokal (pt. PPMA). Hal yang sama juga dikemukakan oleh masyarakat Kampung Wauna, Tabla dan Nusu. Hasil diskusi dengan marga Soumulena dan beberapa anggota DPMA menyatakan bahwa permasalahan ganti rugi tanaman di atas tanah lokasi proyek dapat diberikan kepada orang Maribu. Namun, pemberian kompensasi hak ulayat harus diberikan secara proporsional kepada orang Moi-Maribu dan suku Tepere (Wauna,Tabla dan Nusu). Karena, wilayah perairan lokasi dermaga dan pasca kontruksi atau operasionalisasi pelabuhan peti kemas akan memberikan dampak dan mempersempit ruang kelola wilayah perairan laut yang merupakan wilayah penyanggah perikehidupan masyarakat suku Tepere yang secara sosiokultural adalah pelaut atau masyarakat nelayan. (JUBI/Marcel /Yunus)
Source: http://z.tabloidjubi.com/index.php/2012-10-23-00-07-55/jubi-utama/8618-ada-konflik-di-dalam-12-triliun
Comments