Studi Kasus : Rencana Pembangunan Pelabuhan Peti Kemas Depapre Kabupaten Jayapura Provinsi Papua

Kajian Sistem Penguasan dan Pemilikan Lahan Hutan Adat Oleh Tim Forest Land Tenure Jayapura - PT.PPMA dan CIFOR  

JUBI – Ide tentang Pengelolaan hutan lestari (SFM) di Indonesia hingga kini belum dapat direalisasikan. Belum ada bukti bahwa kelestarian dapat tercapai dimanapun level kelestarian itu ditempatkan, baik pada tingkat unit management, unit kabupaten, unit propinsi, unit pulau bahkan Negara. Meskipun sudah ada instrument penentuan kuantitatif panen lestari pertahunnya (AAC). Tetapi prakteknya dilapangan tidak berjalan dan tidak terkontrol. Kegagalan ini bukan semata-mata karena ketidakmampuan teknis kehutanan, tetapi karena variable system social dinegasikan eksistensinya. 

Di Papua terjadi berbagai penolakan dan pemalangan kegiatan kehutanan. Akibatnya adalah; dari 29 HPH yang terdapat di Papua Barat hanya 13 yang beroperasi dan dari 35 HPH yang ada di Prov Papua hanya 12 yang beroperasi (Dinas Kehutanan 2007). Bahkan termasuk sejumlah pembangunan fisik dan asset Pemda juga diklaim kembali oleh masyarakat sebagai miliknya sebagaimana yang dilansir oleh Cendrawasih Pos, 22 Agustus 2007. Faktanya, banyak pihak memperkirakan bahwa kondisi diatas akan terus belangsung dan tidak akan menjadi lebih baik bila tidak terjadi perubahan yang mendasar dalam pengelolaan sumber daya agraria termasuk hutan di papua.
Karena pada umumnya perubahan yang dikehendaki oleh masyarakat papua secara umum adalah:

1.Recognisi terhadap hak-hak masyarakat adat terhadap sumber daya alam yang diklaim menjadi milik masyarakat adat,
2.Masyarakat terlibat secara konkrit dalam pengelolaan hutan secara komersial.
3.Pembayaran kompensasi terhadap hak adat atas tanah yang diusahakan oleh perusahaan.
Demikian yang dilaporkan dalam Kajian Sistem Penguasan dan Pemilikan Lahan Hutan Adat, Studi Kasus : Rencana Pembangunan Pelabuhan Peti Kemas Depapre Kabupaten Jayapura Provinsi Papua yang dibuat oleh Cifor dan Pt.PPMA.

Dalam laporan penelitian awal ini disebutkan bahwa ketiga persoalan pelik diatas hingga kini belum dapat diselesaikan. Malah ditambah lagi dengan persoalan baru yang yang sangat besar kemungkinannya akan mengulangi kegagalan pengelolaan hutan.

Seperti yang disebutkan dalam laporan tersebut, persoalan menjadi bertambah karena adanya keinginan (kepentingan) Pemerintah Daerah untuk meningkatkan PAD melalui berbagai investasi, sementara pra kondisi untuk itu belum terwujud. Yaitu kesepahaman semua pihak terhadap forest land tenure.
Informasi terakhir adalah bahwa di Papua sudah dicadangkan sekitar 6 juta ha hutan untuk di konversi menjadi perkebunan. 

Padahal seharusnya setiap pihak yang berkepentingan belajar dari pengalaman yang sudah terjadi di Papua. Sebagai contoh sejak th 1990 sudah dicadangkan kawasan untuk pembangunan HTI kepada 10 perusahaan dengan total luas mencapai 1,6 juta ha, dimana faktanya tidak ada satu perusahaan yang beroperasi hingga tahun 2007 ini. Semua ini berlangsung tanpa ada penjelasan kepada masyarakat luas. Wilayah studi Land Tenure kasus Proyek Pembangunan Pelabuhan Peti Kemas Depapre secara sosio-culture berada dalam lingkup wilayah adat Suku Moi, Suku Tabla (Tepere) dan sebagian kecil wilayah Kendate (Kemtuk). Kegiatan studi yang dilaporkan ini dilaksanakan pada 2 lokasi kampung yang secara sosiokultural serta secara administrasi berhubungan dengan kasus Pembangunan Dermaga Peti Kemas Depapre.

Studi ini juga mengindentifikasi pokok-pokok konflik utama seperti Tata Batas Kepemilikan Dan Penguasaan Lahan Adat Antara Marga pada Lahan Seluas 7 (tujuh) Hektar yang direncanakan sebagai Lokasi Rencana Pembangunan Dermaga Peti Kemas Depapre Kabupaten Jayapura – Papua. Studi ini mengindikasikan Wilayah terestial (daratan) secara sosial budaya dimliki & dikuasai oleh suku Moi,dan berfungsi sebagai lokasi berkebun, berburu & meramu masyarakat. Sedangkan, pesisir dan perairan laut sekitarnya dikuasai & dimiliki serta berfungsi sebagai kawasan penyanggah kehidupan masyarakat adat suku Tepere yang secara turun-temurun adalah pelaut atau nelayan.

Melalui studi ini diketahui bahwa obyek sengketa Lokasi Rencana Pembangunan Pelabuhan Peti Kemas Depapre seluas 7 Hektar dan Kawasan Perairan Sekitarnya di Kampung Wauna Distrik Depapre Jayapura berkaitan erat dengan masyarakat setempat berikut kepentingan dari masing-masing pemangku kepentingan. Misalnya konflik antara marga di wilayah tersebut berkaitan erat dengan sumber bahan makanan pokok/dusun tempat pangkur sagu, tempat mengumpulkan buah-buahan, tempat berkebun, tempat mencari ikan dan mengumpulkan hasil laut lainnya, media transportasi antar kampung dan kampung ke distrik. Demikian juga dengan Pemerintah Kabupaten Jayapura, PT. PELINDO LINES dan SMK Negeri Perikanan Kabupaten Jayapura yang memiliki berbagai kepentingan seperti PAD, Lokasi Praktek dll.

menunjukkan bahwa persengketaan yang terjadi antar Suku Moi Kampung Maribu dan Suku Tepere Kampung Wouna disebabkan oleh penguasaan lahan dan pemanfaatan lahan dalam pemenuhan kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Suku Moi sebagai masyarakat yang secara kultural adalah peladang dan peramu, sehingga akses kawasan dan keterkaitan sosial kultural atas wilayah daratan pada lokasi tersebut (hutan dan tanah sekitarnya) pada lokasi proyek.

a.Para peneliti yang terdiri dari Godlief J. William Kawer , Agus Andrianto, Krystof Obidzinsky, Edison Giay, Noach Wamebu serta Rudi Andatu mengakui bahwa telah ada beberapa upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk pengelolaan sengketa Pelabuhan Peti Kemas Depapre Jayapura. Upaya-upaya tersebut antara lain :1) Pemetaan Partisipatif Tanah Adat 3 Wilayah Kampung (Maribu, Wauna dan Tablanus) Untuk Penyediaan Pembangunan Pelabuhan (Container) Peti Kemas di Distrik Depapre Kabupaten Jayapura; 2) Lokakarya II Pemetaan Partisipatif Tanah Adat 3 Wilayah Kampung (Maribu, Wauna dan Tablanus) Untuk Penyediaan Pembangunan Pelabuhan (Container) Peti Kemas di Distrik Depapre Kabupaten Jayapura; dan 3) Lokakarya III Pemetaan Partisipatif Tanah Adat 3 Wilayah Kampung (Maribu, Wauna dan Tablanus) Untuk Penyediaan Pembangunan Pelabuhan (Container) Peti Kemas di Distrik Depapre Kabupaten Jayapura. Upaya-upaya ini dilakukan oleh pihak pemerintah daerah Kabupaten Jayapura agar Penataan Ruang kelola masing-masing Distrik dan kampung bisa mendukung Pembangunan di Kabupaten Jayapura. Selain itu juga agar membangun pemahaman bersama tentang peran dan posisi masing-masing Suku/Marga/Klen dalam proses Pemetaan partisipatif.

Dikalangan masyarakat sendiri, melalui beberapa diskusi mendalam dengan 4 marga (Andatu, Tanggerotuw, Badundi dan Nasendi) diketahui bahwa warga menerima proyek pembangunan dijalankan, karena akan memberikan dampak ekonomis bagi masyarakat, yaitu membuka peluang kerja dan usaha, meningkatkan hasil pendapatan masyarakat dan aksesbilitas wilayah mudah dan terjangkau. Namun, marga-marga ini berharap Panitia Tata Batas Kabupaten Jayapura dapat menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanaman bagi para anggota klen yang memiliki kebun serta tanaman ekonomis di wilayah proyek tersebut. Penyelesaian sengketa sepenuhnya dipercayakan melalui proses-proses lokakarya dan musyawarah yang telah difasilitasi pemerintah kabupaten dengan bantuan teknis dari LSM lokal (pt. PPMA).
Hal yang hampir sama juga dikemukakan oleh masyarakat Kampung Wauna, Tabla dan Nusu

Hasil diskusi dengan marga Soumulena dan beberapa anggota DPMA menyatakan bahwa permasalahan ganti rugi tanaman di atas tanah/lokasi proyek dapat diberikan kepada orang Maribu. Namun, pemberian kompensasi hak ulayat harus diberikan secara proposional kepada orang Moi-Maribu dan suku Tepere (Wauna,Tabla dan Nusu). Karena, wilayah perairan lokasi dermaga dan pasca kontruksi atau operasionalisasi pelabuhan peti kemas akan memberikan dampak dan mempersempit ruang kelola wilayah perairan laut yang merupakan wilayah penyanggah perikehidupan masyarakat suku Tepere yang secara sosiocultural adalah pelaut atau masyarakat nelayan.

Sedangkan dikalangan pemerintahan, Kepala Distrik Sentani Barat telah merampungkan penyusunan draft Peta Adat. Namun, perlu ditindaklanjuti ke proses selanjutnya yaitu sosialisasi hasil draft peta adat ke wilayah distrik dan kampung. Dan juga, pengumpulan data sosial budaya menyangkut silsilah dan struktur kepemimpinan suku Moi dan Tepere, sehingga kewenangan pengelolaan serta hak pengelolaan dapat dipetakan secara proporsional, akurat dan bertanggunggugat serta mendapatkan legitimasi dari masyarakat adat yang ada. (Godlief J. William Kawer , Agus Andrianto, Krystof Obidzinsky, Edison Giay, Noach Wamebu serta Rudi Andatu, Victor Mambor)

Source:http://tabloidjubi.wordpress.com/2008/01/09/studi-kasus-rencana-pembangunan-pelabuhan-peti-kemas-depapre-kabupaten-jayapura-provinsi-papua/

Comments

Popular posts from this blog

Analisis Lokasi Pengembangan dan Pembangunan Pelabuhan Di Indonesia berdasarkan Planning and Market Get A Way

Masalah Logistik Sangat Kompleks

10 Perusahaan Pelayaran Pengiriman Container Terbesar di Dunia