Industri Logistik Jangan Bergantung ke Perusahaan Asing
Jakarta - Industri logistik di Indonesia saat ini masih dikuasai perusahaan asing. Untuk meningkatkan daya saing pemain lokal, maka pemain asing dan lokal harus diseimbangkan. Hal tersebut disampaikan Menko Perekonomian Boediono di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (25/4/2008).
"Memang kebanyakan asing, ada pilihan keseimbangan untuk kecepatan mengirim dan memasukkan barang, ini penting bagi eksportir jangan sampai seluruhnya kita bergantung pada asing terus, harus ada keseimbangan antara efisiensi dan pengendali," ujarnya. Kalangan usaha melihat belum tersentuhnya industri ini dengan aturan yang jelas membuat pemain lokal tidak kompetitif dengan perusahaan asing. Kamar Dagang Industri pun meminta pemerintah dan DPR membuat UU khusus mengenai logistik.
"Maksudnya kita tidak kompetitif jika dibandingkan dengan negara lain, karena tidak ditata dengan baik, itu kan menyangkut distribusi. Dan kita kan negara kepulauan, kalau tidak diatur dengan baik, produk kita menjadi mahal, sampai ke konsumen jadi mahal. Logistik itu adalah pergerakan keluar dari pabrik sampai konsumen akhir yang menggunakan, dari mulai ujung dunia manapun sampai dalam negeri," ujar Wakil Ketua Kadin Chris Kanter di tempat sama.
Kadin pun sudah meminta pemerintah memasukkan UU logistik ini dalam revisi paket kebijakan mengenai iklim investasi dalam Inpres No 6 Tahun 2007.
Alasan Kadin meminta sektor logistik dimasukkan ke dalam Inpres 6 itu adalah karena logistik hal yang penting khususnya untuk distribusi dan di Indonesia komponen usaha yang paling besar adalah biaya logistik.
"Kalau prinsip-prinsip yang selama ini, menjadi tarik-menarik bahwa Kadin tidak keberatan logistik itu 95 persen oleh asing, sekarang 49 persen karena memang dari dulu sudah 95 persen, kita setuju. Tetapi untuk domestik seperti tracking, pergudangan, darat, warehouse, semua mesti perusahaan nasional," tambahnya.
Source: http://finance.detik.com/read/2008/04/25/140304/929463/4/industri-logistik-jangan-bergantung-ke-perusahaan-asing?
Comments